sebuah blog oleh Hansen Wijaya

Senin, 28 April 2014

Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

Bulan lalu, saya pulang ke Bangka untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru. Pada tulisan ini saya akan menceritakan pengalaman saya membuat SKCK/Surat Kelakuan Baik - yang tentunya lebih terperinci daripada yang tertulis di om Wiki. Agar lebih terarah dan jelas, maka tiap prosedur yang dilalui akan ditulis pada satu paragraf yang terpisah dari tahapan prosedur yang lainnya.

Pertama-tama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar berkelakuan baik. Bawalah KTP dan Kartu Keluarga (usahakan yang asli) ke rumah kepala kingkungan (di daerah saya sistem RT RW-nya gak jalan, adanya cuma kaling) untuk minta surat pengantar untuk ditembus ke kantor kelurahan. Kaling saya yang "katakan tidak pada korupsi" tidak memungut biaya untuk surat pengantar ini, beliau malah menyarankan agar saya menggandakan surat pengantar, KTP, dan KK beberapa lembar agar tidak repot dalam pengurusan SKCK di tahapan selanjutnya. Surat pengantar asli dari kaling/ketua RT dan RW ini akan dijadikan arsip di kantor kelurahan dan tidak akan dikembalikan kepada kita.

Di kantor kelurahan, kita perlu menyiapkan materai Rp 6.000,00 dan fotokopi KTP saja. Di kelurahan pun surat pengantar ini pembuatannya tidak dipungut biaya, dan yang dibuat ada dua: 1) surat pengantar yang ditandatangi oleh lurah dan 2) surat pernyataan berkelakuan baik yang kita tandatangani dengan materai. Meskipun yang diperlukan surat pengantar kelakuan baik dari kantor kelurahan, suratnya ternyata harus ditandatangani oleh camat/pejabat kecamatan juga. Sebelum ditandatangani oleh camat/pejabat kecamatan, surat pengantar dan peryataan bermaterai itu harus digandakan rangkap 3 (kalau tidak salah). Tandatangan camat/pejabat kecamatan ini juga tidak dikenakan biaya. Surat asli dan 2 rangkap yang kita gandakan (fotokopi) akan diberikan kepada kita, sisanya akan dijadikan arsip kecamatan.

Selanjutnya surat pengantar dan penyataan bermaterai yang sudah ditandatangani oleh lurah dan camat tersebut harus dibawa ke kantor polsek. Di kantor polsek kita akan mendapatkan surat sekomendasi SKCK/kelakuan baik. Yang saya ingat, di kantor polsek ini kita dimintai pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 1 rangkap surat pengantar dan penyataan bermaterai (yang fotokopian), dan uang administrasi sebesar Rp 10.000,00. Saya lupa harus pakai fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran atau gak, soalnya dulu fotokopinya kira-kira 4 rangkap. Ingatnya cuma sampai SKCK kelar, 4 rangkap itu gak habis kepakai. Sebagai informasi, surat pengantar SKCK dari polsek ini akan dijadikan arsip

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kantor polsek, surat itu harus dibawa ke kantor polres. Dulu, pas tahun 2007 pembuatan SKCK bisa kelar langsung jadi (bahkan gak pakai surat pengantar dari kelurahan) di Polsek, tapi sekarang sepertinya gak bisa lagi. Di polres, yang harus dibawa adalah masing-masing 1 rangkap fotokopi surat pengantar dan pernyataan bermaterai dari kelurahan, 1 lembar fotokopi KTP, 1 lembar fotokopi KK, 1 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 (atau 3 ya?) lembar pas foto 4×6, 1 lembar pas foto 2×3, dan kartu rumus sidik jari (yang asli). Biaya administrasinya Rp10.000,00 untuk pembuatan SKCK, dan Rp 10.000,00 untuk legalisasi SKCK. Selain itu kita juga diminta untuk melengkapi formulir daftar riwayat hidup dari kantor polseknya.

Bagi yang belum mempunyai kartu rumus sidik jari harus membuatnya (di kantor polres itu juga - letaknya berdekatan dengan dengan loket pembuatan SKCK). Dalam pembuatannya diperlukan (kalau gak salah) 1 lembar pas foto 2×3 dan 1 lembar pas foto 4×6, ditambah dengan mengisi formulir rumus sidik jari dan biaya administrasi pemeriksaan sidik jari Rp 10.000,00. Kartu rumus sidik jari asli ini harus dilampirkan juga pada dokumen pembuatan SKCK. Tentu saja, petugas loket SKCK akan mengembalikan kartu ini beserta dengan SKCK yang sudah jadi.

Jadi kalau diurutkan dari awal sampai akhir, yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari kepala lingkungan atau ketua RT dan RW sesuai dengan alamat KTP,
2. Surat Pengantar Kelakuan Baik dari kantor kelurahan yang sudah ditandatangi oleh camat,
3. Surat Pernyataan Berkelakuan Baik yang dibuat kantor kelurahan yang kita tandatangani di atas materai,
4. Surat Rekomendasi SKCK/Kelakuan Baik dari kantor polsek,
5. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran maksimal 3 lembar,
6. Kartu Rumus Sidik Jari,
7. Pas foto 4×6 maksimal 6 lembar, 2×3 maksimal 2 lembar, dan
8. Uang tunai kira-kira Rp 40.000,00.

Untuk yang perpanjangan SKCK, konon katanya lebih mudah mengurusnya, syaratnya lebih sedikit dan bisa diwakilkan (kata temen sekantor saya).

Terimakasih, semoga dapat membantu teman-teman yang membutuhkan informasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar